SYARAT DAN CARA MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2017

Syarat dan Cara mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2017 _ Bagi anda yang berstatus sebagai guru dan berminat untuk mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ),  pemerintah berdasarkan dengan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa, bagi guru  dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh sertifika pendidik dalam memperoleh sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Prog. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang telah memenuh persyaratan sebagai berikut:

    1. Belum memiliki Sertifikasi Guru
    2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor            Daerah/GTY)
    3. TMT pengangkatan maksimal 2015
    4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
    5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018

Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017),
Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal 20 November 2017 pukul 23.59 WIB.
Untuk membantu anda dalam mendaftar, dibawah sudah kami sematkan link tutorialnya. Selamat mencoba

0 Response to "SYARAT DAN CARA MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN (PPGJ) TAHUN 2017"

Post a Comment